Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Ungkap Alasan Tak Libatkan Perusahaan Media dalam Komite Publisher Rights

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |17:21 WIB
Dewan Pers Ungkap Alasan Tak Libatkan Perusahaan Media dalam Komite Publisher Rights
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan perwakilan perusahaan media massa atau pers dalam Komite Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024) siang.

"Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Komite terdiri dari unsur Dewan Pers bukan anggota dewan pers yang tidak mewakili perusahaan pers," ujar Ninik.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement